Edarkan Sabu, Warga Kepulungan Pasuruan Dibekuk Polisi

Rabu, 22 Jun 2022 10:39 WIB
Reporter :
Moch Rois
Tersangka pengedar sabu.(Foto: Polres Pasuruan)

Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk seorang pria lantaran diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka yakni, Yudi Agus Widodo (30), warga Dusun Gondang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

"Pelaku kami tangkap karena terbukti terlibat peredaran narkotika jenis sabu," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, Rabu (22/6/2022).

Slamet menerangkan, pelaku dibekuk petugas berdasarkan dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat cukup bukti, polisi menangkap Yudi di rumahnya pada Jumat (17/6/2022) pukul 20.00 WIB. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan yakni 4 poket sabu dengan berat total 2,91 gram.

Baca juga: Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

"Di hadapan penyidik pelaku mengaku beberapa bulan ini jadi pengedar sabu," tandasnya.

Baca juga: Petugas KAI Daop 8 Ikuti Tes Bebas Narkoba, Jaminan Keselamatan Pelanggan

Akibat perbuatan melanggar hukum, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler