Pelaku Dugaan Pemerkosaan Perempuan Tunanetra di Pasuruan Ditetapkan Tersangka

Kamis, 23 Jun 2022 13:01 WIB
Reporter :
Moch Rois
Polisi menetapka Yuhi sebagai tersangka kasus dugaan pemerikosaan tunanetra. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Yuhi (52), asal Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan kini ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Penetapan tersangka itu disandangkan lantaran polisi sudah punya dua alat bukti yang kuat.

"Hari ini Yuhi, kita tetapkan tersangka atas kasus pemerkosaan," jelas Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Anton Hari Wibowo, Kamis (23/6/2022).

Setelah melakukan penyidikan semalam, polisi mendapat kronologi pasti atas kejadian asusila yang menimpa korban.

Baca juga: JLS Sampang Tidak Aman, Gadis 16 Tahun Digilir 4 Bocil

Anton menerangkan, pelaku mengaku kenal dengan almarhum ayah korban. Dari perkenalan itu ia mencari korban yang dititipkan di rumah sepupunya di Desa/Kecamatan Tutur, dengan alasan merasa iba dan ingin memberi santunan.

Sesampainya di TKP kejadian pada Rabu (22/6/2022) pukul 11.15 WIB, pelaku menyuruh sepupu korban keluar rumah untuk membelikan bunga 9 macam, dengan dalih untuk pengobatan.

Baca juga: Kenal Lewat Medsos, Gadis 12 Tahun Diperkosa 4 Pria di Blitar usai Pesta Miras

"Sepupu korban yang takut pelaku bertindak macam-macam saat ia tinggal keluar rumah untuk membeli bunga 9 macam, kemudian meninggalkan HP-nya dalam kondisi merekam video secara sembunyi-sembunyi," terangnya.

\

Saat rumah sepi, pelaku langsung melakukan perbuatan bejatnya memerkosa korban yang tunanetra dan tidak berdaya. Selesai memelampiaskan nafsunya pelaku meninggalkan rumah itu, sebelum sepupu korban kembali pulang.

Sekembalinya sepupu korban ke rumah, ia langsung mengecek hasil rekaman video gerak gerik pelaku ketika ditinggal bersama korban.

Baca juga: Pria Pamekasan Perkosa Anak Pemilik Kos di Lamongan, Modusnya Numpang Ngecas

"Begitu melihat video, sepupu korban pun kaget mendapati adanya tindak pemerkosaan itu. Korban kemudian meminta tolong warga dan berlanjut pelaku dihajar warga beramai-ramai," tandasnya.

Atas perkara ini, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, ancamannya 12 tahun penjara, kemudian dijerat pasal 286 KUHP lantaran memerkosa korban yang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, ancamannya 9 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler