Surabaya - HA (45) terduga pelaku persetubuhan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas tuna rungu di Surabaya, akhirnya menyerahkan diri.
Saat ini, pria asal Tambaksari, Surabaya tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan kabar itu. Ia menyebut terduga pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah sempat dilaporkan oleh orang tua korban.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
"Saat ini masih dimintai keterangan penyidik. Statusnya masih saksi. Ia datang sendiri diantar keluarga dan didampingi pengacara sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Mirzal, Jumat (24/6/2022).
Ia memastikan penyidikan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak disabilitas tersebut akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Sementara korbannya sudah mendapat pendampingan khusus dan berkolaborasi dengan dinas terkait untuk trauma healing terhadap korban.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
"Korban sudah didampingi DP3AK Surabaya, Dinas Pendidikan, hingga psikolog," jelasnya.