Kasus Ambrolnya Seluncuruan KenPark Surabaya, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 27 Jun 2022 20:40 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Seluncuran di KenPark Surabaya yang ambrol (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ambrolnya seluncuran pada kolam renang waterpark di Kenjeran Park (KenPark) Surabaya.

Pelaku yang kini sudah ditahan itu berinisial S. Dia merupakan manajemen KenPark. Dia ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti, salah satunya hasil identifikasi dari Tim Labfor Polda Jatim hingga dua kali pemeriksaan.

"Benar, satu orang kami tetapkan sebagai tersangka. Dari pihak manajemen," jelas Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky Wicaksana kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Baca juga: 17 Korban Seluncuran KenPark Berdamai, Kejari Perak Ajukan Restorative Justice

Arief menyatakan, S ditetapkan tersangka karena diduga lalai dalam menjaga kelaikan wahana seluncuran itu.

Baca juga: Kasus Ambrolnya Seluncuran KenPark Surabaya, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

"Sementara ini kami naikkan statusnya (S) menjadi tersangka karena faktor kalalaian," jelas Alumni Akpol Tahun 2013 itu.

\

Diketahui, wahana seluncuran kolam renang di KenPark Surabaya itu ambrol pada Sabtu (7/5/2022). Dalam insiden tersebut, 16 orang terluka. Tiga di antaranya dewasa dan 13 lainnya masih berusia di bawah umur.

Baca juga: Seluncuran KenPark Surabaya Ambrol, Polisi Periksa 5 Orang Saksi

Penanganan kasus itu berlangsung satu bulan lebih. Dan pada Selasa (14/6/2022) lalu, Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengirimkan SPDP ke kejaksaan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler