jatimnow.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bukittinggi menangkap seorang laki-laki lanjut usia berinisial ER (67 tahun). Dia diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan di atas sepeda motor. Pelaku ditangkap di sebuah daerah di Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, Sabtu (25/6/2022).
"Kami amankan pelaku diduga melakukan aksi tidak senonoh kepada seorang anak perempuan usia sembilan tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Adriansyah Rollindo di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Senin (27/6/2022).
"Empat petugas kami menangkap pelaku sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/26/VI/2022/Reskrim, tanggal 25 Juni 2022 dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/152/VI/2022/SPKT/Res Bukittinggi/Polda Sumbar," sambung Rollindo.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Dia menjelaskan, pelaku sebelumnya telah diciduk massa yang tidak terima dengan perbuatannya. Sesuai keterangan sementara, pelaku melakukan aksinya di atas sepeda motor yang diboncengi korban bersama dua temannya.
"Jadi korban ini dipaksa naik sepeda motor pelaku dan didudukkan di bagian depan, sementara dua orang teman korban duduk di belakang, sepanjang jalan korban dicabuli oleh pelaku," kata Rollindo.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bukittinggi dan menjalani pemeriksaan.
"Barang bukti yang kami amankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam nomor polisi BA 3400 LT, dan pakaian korban," kata Rollindo.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id