Akar Masalah dan Perjalanan Suami Bunuh Istri dalam Vila di Prigen, Pasuruan

Selasa, 28 Jun 2022 13:43 WIB
Reporter :
Moch Rois
Suami yang bunuh istrinya diamankan di Mapolsek Prigen, Pasuruan (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Hasanudin (28), suami yang membunuh Desi Rosiana (26), istrinya di kamar mandi Villa 09, Lingkungan Pesanggrahan, Kelurahan/Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan kini telah dijebloskan ke penjara.

Kepada polisi, Hasanudin mengaku sudah 10 tahun menjalani biduk rumah tangga secara sah dengan Desi hingga mempunyai satu anak.

Seminggu sebelum kejadian, pelaku memergoki istrinya chatting dengan pria lain melalui pesan WhatsApp (WA), hingga terjadi cek cok antara keduanya.

Baca juga: Tuduhan Pemerkosaan Jadi Pemicu Pembunuhan Wanita dalam Jurang di Pasuruan

Lantaran ingin menasehati istrinya agar rumah tangganya tetap utuh, Hasanudin mengajak istrinya ke vila tersebut untuk menginap sembari bernyanyi bersama.

Setelah bernyanyi, Hasanudin mengajak istrinya berhubungan badan. Beberapa menit berselang, istrinya meminta berhubungan badan lagi, tapi tidak dituruti. Setelah itu, pertengkaran terjadi.

Dalam pertengkaran itu, Hasanudin mengaku mencoba menyadarkan istrinya agar tidak selingkuh. Namun istrinya marah dan mengatakan jika ia hanya sebatas chatting di WA.

"Maunya saya itu baikan, jangan selingkuh lagi, apa tidak kasihan sama anak yang mau sekolah SD. Tapi dia malah marah, bilang selingkuhnya hanya di WA gak pernah ketemuan. Saya yang gelap mata langsung muncul niat membunuh istri saya saat itu juga," tutur Hasanudin di Mapolsek Prigen, Selasa (28/6/2022).

Hasanudin mengaku mencekik leher istrinya, lalu membekapnya dengan bantal. Meski istrinya sempat berontak, tapi akhirnya tidak kuat dan lemas.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Jurang di Pasuruan, Ditangkap

"Setelah itu lehernya saya ikat, kemudian kepalanya saya benturkan ke kayu sandaran lemari. Kemudian saya gendong, saya masukan ke dalam bak kamar mandi," jelas lanjut pelaku.

\

Setelah menghabisi nyawa istrinya, Hasanudin masih sempat menghabiskan satu batang rokok, kemudian mengunci pintu vila dan pulang ke rumah.

"Sampai rumah, saya minta antar keponakan saya menyerahkan diri ke Polres (Pasuruan), karena takut," aku pria yang sehari-harinya berdagang bunga sedap malam itu.

Kini, Hasanudin terancam hukuman penjara 15 tahun atas jeratan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Baca juga: Ceceran Darah Jadi Petunjuk Ditemukannya Mayat Wanita dalam Jurang di Pasuruan

Sementara Kapolsek Prigen, AKP Dhecky Tjahyono menerangkan bahwa tersangka membunuh istrinya secara spontan setelah cek cok.

"Jadi bukan pembunuhan berencana. Tersangka secara spontan membunuh istrinya," jelas Dhecky.

Pembunuhan itu terjadi pada Senin (27/6/2022). Pelaku merupakan warga Dusun Krajan, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan istrinya asal Dusun Sumbertumpuk, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, kabupaten yang sama.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler