Tangkap 2 Tersangka di Banyuwangi, Polisi Sita Hampir 1 Kg Sabu

Senin, 04 Jul 2022 13:20 WIB
Reporter :
Rony Subhan
Polresta Banyuwangi merilis ungkap kasus narkoba.(Foto: Humas Polresta Banyuwangi)

Banyuwangi - Aparat Polres Banyuwangi kembali mengungkap kasus narkoba. 2 Tersangka berhasil dibekuk. Barang buktinya sabu-sabu yang beratnya hampir 1 kg.

Ungkap kasus dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Rudy Prabowo. Awalnya, petugas meringkus tersangka HRT (35) di SPBU, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.

"Barang bukti yang kami amankan berupa satu ons sabu,” terang Kapolrtesta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa dalam siaran pers, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Dalam pemeriksaan, HRT mengaku barang haram itu didapat dari JP (29) yang tinggal di wilayah Kecamatan Pesanggaran. Polisi pun melanjutkan perburuan. JP akhirnya berhasil ditangkap setelah dijebak. Ia lantas digelandang ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Di sana, polisi kembali menemukan barang bukti.

Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

“Ketika dilakukan pengembangan terhadap pelaku JP, kami temukan sebanyak 880 gram narkoba jenis Sabu," kata Deddy.

\

Kini, kedua tersangka menjalani penahanan di Mapolresta Banyuwangi guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura

“Saat ini, penyidik kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi dan tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik Polda Jatim dan melakukan pengembangan penyelidikan,” terangnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler