Ponorogo - Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo patut berbangga. Pasalnya, gaji 13 mereka cair Juli 2022. Praktis, para abdi negara bakal menerima gaji dobel pada bulan ini.
"9 Ribu PNS sudah mulai menerima gaji 13," ujar Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo Winarko Arief, Senin (4/7/2022).
Terkait besaran anggaran untuk membayar gaji 13, Winarko mengaku tidak hafal. Yang jelas angkanya naik dibandingkan tahun lalu.
Baca juga: Pelanggaran ASN di Surabaya Meningkat, Butuh Pendekatan Spiritual
"Nggak hafal saya total keseluruhan, yang jelas satu kali gaji. Juga ada tambahan 50 persen TPP," lanjutnya.
Hanya PNS yang mendapatkan gaji 13. Sedangkan CPNS tidak mendapatkannya. "CPNS nggak dapat. Soalnya Perbup yang masuk di situ CPNS tidak ada," bebernya.
Baca juga: Bupati Trenggalek Serahkan SK Pensiun 85 PNS
Wins, sapaan akrab Winarko Arief menambahkan, pemberian gaji ke-13 dan 50 persen TPP disesuaikan dengan kondisi saat ini. Tahun lalu hanya mendapat gaji, sedangkan tambahan tunjangan tidak ada.
"Dulu karena situasi masih pandemi, makanya hanya gaji 13 saja tanpa tunjangan. Kalau tahun ini sudah kembali normal," terangnya.
Baca juga: 12 PNS Ponorogo Ajukan Cerai, 7 Diantaranya Guru
Disinggung untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Wins belum memastikan apakah mendapatkan gaji 13 atau tidak. Ia belum mengetahui peraturan terkait hal tersebut. Ditambah saat ini PPPK juga belum mendapatkan gaji.
"Saya belum lihat aturannya, PPPK saat ini juga belum gajian," pungkasnya.