Kediri - Warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, berinisial J, diringkus Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri. Pria 45 tahun itu tak bisa mengelak usai disangka menghamili Mawar (samaran) yang tak lain keponakannya sendiri.
Aksi biadab J dilakukan saat Mawar ditinggal ibunya bekerja sebagai TKI di luar negeri.
Kasie Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng mengatakan, terbongkarnya kasus persetubuhan itu berawal saat korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Anak Usia 14 Tahun di Sampang Dihamili Teman Sebaya
"Pada saat korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan diantar oleh orang tuanya ke rumah sakit, korban ini dinyatakan hamil oleh pihak dokter," kata Iptu Uji, Selasa (5/7/2022).
Orang tua korban pun terkejut mendengar penjelasan dokter. Korban yang berusia 15 tahun, juga tak membantah terkait kondisinya. Ia mengakui dihamili oleh J, pamannya.
"Orang tua langsung mengajak korban untuk melapor ke unit PPA Polres Kediri," terangnya.
Baca juga: Tak Terima Keponakan Digauli Pacar, Paman di Jember Lapor Polisi
Setelah dimintai keterangan, petugas unit PPA langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tak butuh waktu lama, J langsung diringkus di rumahnya.
Mirisnya, aksi bejat J dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022. Pelaku melampiaskan nafsunya di rumah saat ibu korban merantau ke luar negeri untuk bekerja.
"Korban ini ikut pelaku. Karena orang tuanya kerja di luar negeri. Setelah orang tuanya pulang dan korban mengalami kecelakaan baru terbongkar," terangnya.
Baca juga: Siswi SMP di Trenggalek Lahirkan Bayi, Diduga Dihamili Pacar
Dijelaskan Uji, pelaku melakukan aksinya dengan menghampiri kamar korban di saat Mawar sedang tidur.
"Untuk saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.