Jember - Unit Reserse Kriminal Polsek Semboro mengamankan pria bernama H. Moch Shodiq alias Abah Mohamad (57). Tersangka ini mengaku dukun pesugihan dan bisa menggandakan uang.
Kanit Reskrim Mapolsek Semboro Bripka Anton Wijaya menerangkan tersangka diamankan di rumahnya di Dusun Beteng, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Rabu (6/7/2022).
Polisi mengamankan beberapa alat bukti dari korban yaitu berupa tempat biskuit kosong dan juga dupa dan beberapa ubo rampe berupa gula, tulisan lafaz, serta jimat sarana dukun tersebut untuk mengelabuhi korban.
Baca juga: Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu 14 Orang, Termasuk ASN dan Mantan Kades
Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan karena memanng ada laporan dari korban yang sudah tertipu oleh pelaku.
Baca juga: Dukun Cabul Diringkus Polres Madiun, Modus Ritual Sembuhkan Ayah
"Kami tangkap yang bersangkutan dan memang benar ini dukun palsu dan pelaku juga bukan orang asli Semboro. Namun orang Lumajang dan beralamat berpindah pindah dan mengaku Surabaya juga. Jadi kasus ini sudah kita tanggani dan kami sekarang memburu jaringan pelaku ini yang sudah kita kantongi namanya" jelasnya.
Anton mengatakan korban sementara ini hanya satu orang bernama Nanang Santoto. Namun ia mengungkapkan tidak menutup kemungkinan ada korban lainya.
Baca juga: Sejumlah Kiai Adukan Firdaus Oiwobo ke Polisi Soal Perkataan Dukun Bagian Islam
"Kami kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan banyak korban lain, dan untuk modus pelaku ini yaitu memasang orang mencari korban lalu diarahkan ke pelaku utama yaitu Abah Shodiq yang sudah kita tangkap ini, dan barang bukti kita amankan kaleng biskuit dan beberapa ubo rampe dari rumah tersangka yang berada di Kecamatan Semboro," terangnya.