Pixel Code jatimnow.com

Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu 14 Orang, Termasuk ASN dan Mantan Kades

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahmad Fauzani
Polres Pacitan ungkap aksi penipuan dukun pengganda uang. (Foto: Polres Pacitan for jatimnow.com))
Polres Pacitan ungkap aksi penipuan dukun pengganda uang. (Foto: Polres Pacitan for jatimnow.com))

jatimnow.com - Praktik penipuan penggandaan uang di Pacitan berhasil dibongkar oleh Polres Pacitan. Korban dari praktik ini mencapai belasan orang, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mantan Kepala Desa (Kades).

Pelaku yang berinisial JBB adalah warga Kabupaten Trenggalek yang membuka praktik penggandaan uang di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pacitan Kota.

“Pelaku berinisial JBB, warga Kabupaten Trenggalek, membuka praktik tipu-tipu ini di rumah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Pacitan Kota,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Rabu (24/7/2024).

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan membuka praktik pengobatan alternatif. Banyak pasien yang datang ke kontrakan tersangka untuk mendapatkan pengobatan.

“Tersangka kemudian menjaring korban yang dirasa sudah dekat. Tersangka menjanjikan kepada pasien bahwa jika memberikan uang Rp2,5 juta, akan dikembalikan Rp2 miliar. Ini sangat luar biasa,” jelas AKBP Agung Nugroho.

Baca juga:
Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja

Janji penggandaan uang sebesar Rp2,5 juta menjadi Rp2 miliar ini menarik perhatian banyak korban. Namun, kecurigaan muncul ketika janji tersebut tidak terwujud, salah satu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pacitan Kota.

“Korban mengadukan kasus ini ke Polsek Pacitan Kota. Anggota reskrim polsek kota langsung mengamankan tersangka, warga Trenggalek yang mengadu nasib dengan penipuan di Pacitan,” tambahnya.

Baca juga:
Penyedia Beras BPNT di Kabupaten Kediri Tertipu Rp1,5 M

Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan ada 14 warga Pacitan yang telah menjadi korban, termasuk ASN dan mantan Kades.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas AKBP Agung Nugroho.