Mas Bechi Bakal Disidang di Surabaya, Ini Penjelasan Kejaksaan

Minggu, 10 Jul 2022 12:50 WIB
Reporter :
Elok Aprianto
Moch Subchi Azal Tzani (Mas Bechi) saat menjalani pelimpahan tahap 2 di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

Jombang - Moch Subchi Azal Tzani (Mas Bechi) bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan asusila yang dilaporkan seorang santriwati Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Kajari Jombang, Tengku Firdaus menyebut, Mas Bechi berstatus tahanan titipan kejaksaan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Tersangka bakal disidangkan di Surabaya dengan pertimbangan keamanan atau kondusivitas wilayah.

"Dasar pemindahan sidang itu, berdasarkan telaah intelejen dari Forkopimda terkait kondusivitas wilayah dan telaah itu kita kirimkan ke Mahkamah Agung, mas, melalui ketua PN Jombang, dan Mahkamah Agung menyetujui bentuknya fatwa, yang menyetujui lokasi sidang terdakwa di Surabaya," terang Firdaus, Minggu (10/7/2022).

Baca juga: Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Istri: Zalim Semua!

Secara administratif, lanjutnya, proses penuntutan ada di Kejaksaan Negeri Jombang. Hal ini mengingat locus delicti kejadian kasus tersebut berada di Jombang.

Penahanan yang dilakukan di Rutan Medaeng, untuk memudahkan proses hukum yang dijalani tersangka.

"Penuntutan ada di Kejaksaan Jombang, sedangkan Kejati hanya sebagai jaksa peneliti, setelah dinyatakan lengkap, diserahkan administrasinya ke Kejaksaan Negeri Jombang," bebernya.

Baca juga: Ibu Mas Bechi Sebut Kasus yang Membelit Anaknya Rekayasa Jin Tomang

"Ya kalau ditahan di sana (Rutan Medaeng) untuk lebih dekat, dengan Pengadilan Negeri Surabaya. Kalau di Jombang kan jauh," tambahnya.

\

Karena tersangka telah menjalani pelimpahan tahap 2 setelah dilakukan penahanan oleh Polda Jatim, saat ini kejaksaan membentuk tim penuntut umum yang beranggotakan 11 orang.

"Dari Jombang ada 5 orang dan dari Kejati ada 6 orang, nah saya masuk sebagai penuntut umum di situ. Dan berkasnya akan segera kita limpahkan ke PN Surabaya," jelasnya.

Baca juga: Kata Ketum Orshid Soal Kasus Mas Bechi Jelang Sidang Vonis

Hingga berkas penuntutan rampung, putra Kiai M Muchtar Mu'ti tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai tanggal 27 Juli.

"Tahanan dari jaksa penuntut umum, administrasinya dari Kejari Jombang, sebab P7-nya saya yang tanda tangani," tegasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler