Peran 5 Orang Tersangka Penghalang Jemput Paksa Mas Bechi di Ploso Jombang

Senin, 11 Jul 2022 15:11 WIB
Reporter :
Elok Aprianto
Lima orang tersangka yang diamankan polisi saat upaya jemput paksa Mas Bechi. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Sedikitnya 5 orang diamankan karena menghalangi upaya jemput paksa Mas Bechi pada Kamis (7/7/2022) kemarin. Kelima orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan lima orang yang diamankan polisi ini memiliki peran masing-masing.

Namun tindakan para tersangka ini semuanya mengarah pada dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Baca juga: Polres Ponorogo Jemput Paksa Penyebar Video Syur di Cilandak Jaksel

"Dari beberapa rangkaian kegiatan kepolisian ada dua kejadian yaitu pada hari tanggal 2 Juli, Minggu di flyover Ploso, diamankan satu tersangka atas nama DP (30) menghalangi dengan cara menabrakkan mobilnya ke arah Kasubdit Jatanras Polda Jatim dan anggota Satlantas Polres Jombang," ungkap Giadi pada sejumlah jurnalis, Senin (11/7/2022).

Lebih lanjut Giadi menjelaskan polisi kembali melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya, pada saat upaya jemput paksa Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7) kemarin.

"Ini ada berbagai kegiatan yang dilakukan untuk menggalangi petugas, mulai dari menabrak barikade polisi, termasuk kegiatan yang menghalangi upaya jemput paksa," bebernya.

Kini, kelima orang tersebut sudah kita amankan di Rutan Polres Jombang.

Baca juga: Polisi Jemput Tersangka Dugaan Korupsi Honor Pemakaman Korban Covid-19 di Jember

"Mereka dikenakan pasal 19 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual, dimana apabila ada orang yang menghalangi, merintangi petugas saat melakukan tindakan penyelidikan dapat dipidana penjara selama 5 tahun," tegasnya.

\

Saat ditanya apakah masing-masing tersangka ini mendapatkan perintah dari Mas Bechi untuk menghalau polisi, Giadi menjelaskan masing-masing tersangka tidak mengakui kalau diperintahkan secara langsung.

"Perintah langsung dari MSAT tidak ada. Hanya ada beberapa arahan-arahan yang sifatnya tersirat. Ada arahan yang berbunyi mulut balas mulut, fisik balas fisik, nah ini diartikan lebih luas oleh santri dan para tersangka ini," terangnya.

Disinggung dari manakah arahan-arahan tersebut, Giadi mengaku arahan berasal dari dalam pondok.

Baca juga: Halangi Jemput Paksa Mas Bechi, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka Lagi

"Arahan dari pondok dan ini masih kita dalami, dan akan kita jadwalkan pemanggilan," ucapnya.

Tak hanya itu, Giadi menyebut dari para tersangka ini diamankan sebuah drone dan 4 unit HT. Drone ini dipergunakan untuk merekam kegiatan kepolisian pada saat melakukan upaya jemput paksa.
"Drone ini milik tersangka WHA," pungkasnya.

Perlu diketahui kelima orang yang diamankan Polisi yakni, MA (39) warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang Jombang, WHA (38) warga Tambaksumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo, MNA (42) warga Desa Kepek, kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, SA (24) warga Desa Srirande, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, dan DP (30) warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler