Ini Identitas Guru dan Sales Palsu, Penipu yang Diamuk Massa di Jombang

Selasa, 12 Jul 2022 17:45 WIB
Reporter :
Elok Aprianto
Pelaku saat diamankan polisi di Polsek Mojoagung. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

 

Jombang - Dua orang pelaku penipuan yang diamuk massa di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, akhirnya diamankan polisi.

Kedua pelaku ini bernama Agus Dwi Widianto (40) warga Dusun Diwek, RT 4 RW 4, Desa Diwek, Kecamatan Diwek. Sedangkan pelaku lainnya bernama Ekky Dwi Rahmanda Putra (28) warga Dusun Balongrejo, RT 1 RW 3, Desa Pundong, Kecamatan Diwek.

Baca juga: Motor Mahasiswi di Bangkalan Dilarikan 3 Pemuda, Aksi Tipu Lewat Aplikasi Kencan

Keduanya ditangkap masa saat melakukan aksi penipuan pada Kustini (53) warga Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, pada hari Selasa (12/7) pukul 8.00 WIB.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Atmojo menjelaskan awalnya tersangka Agus ini berpura-pura sebagai seorang guru SMA 1 di Mojoagung.

"Tersangka memakai nama Munir mengaku jadi guru, dan sedang mencari barang berupa pin Pramuka, untuk dibeli," terang Purwo.

Sedangkan rekan pelaku yakni Ekky berpura-pura sebagai seorang sales dan menawarkan pin Pramuka pada korban.

"Dan selanjutnya tersangka Agus menyuruh korban untuk membeli pin Pramuka dari sales yang merupakan teman tersangka, dengan harga Rp3 juta," bebernya.

Baca juga: Nenek Warga Kota Batu Mengaku Tertipu Rp2,2 Miliar, Lapor Polda Jatim sejak 2022

Purwo menyebut, untuk meyakinkan korban, tersangka Agus memberikan uang muka pada korban sebesar Rp1 juta, sebagai tanda jadi.

\

"Nah korban ini lantas menambahkan uangnya Rp2 juta pada sales," ucapnya.

Selanjutnya, tersangka Agus ini berpamitan pada korban untuk mengambil sisa uang pembayaran pin Pramuka di kepala sekolah.

"Namun setelah ditunggu 30 menit kemudian tersangka Agus belum juga kembali, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta," paparnya.

Baca juga: Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Namun, nahas sebelum pelaku kabur, aksi kedua tersangka diketahui oleh korban lainnya yang bernama Subandi (58) warga Dusun Penanggalan, Desa Dokohdimoro.

"Para tersangka akhirnya diamankan warga dan sempat menjadi sasaran amuk masa, sebelum akhirnya para tersangka ini dibawa ke Polsek Mojoagung," tukas Purwo.

Atas perbuatannya kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polsek Mojoagung. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler