jatimnow.com - Tiyas Handoyo (23) warga Desa/Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi harus berurusan dengan polisi saat ditangkap usai menganiaya serta merusak perabot rumah milik temannya.
informasi yang didapat jatimnow.com menyebutkan, awalnya pelaku dan korban terlibat bisnis dan diketahui bermasalah. Tak kunjung selesai masalahnya, pelaku lantas mencari korban di Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Namun saat mendatangi rumah korban, pelaku dalam keadaan mabuk serta membawa sebilah pedang.
Baca juga: Polisi Kantongi Bukti Pengeroyokan Petugas Valet PSHT, Satu Pelaku Masih Diburu
"Masuk dengan keadaan mabuk. Langsung merusak barang," kata Kapolsek Paron, AKP Widodo, Senin (16/7/2018).
Ia menjelaskan, dalam keadaan marah marah lalu pelaku mendatangi korban sambil membawa senjata berupa pedang sambil tangan kiri pelaku mencekik korban.
Baca juga: Terbakar Cemburu, Pria di Trenggalek Aniaya Selingkuhan Istrinya
"Yang mana pedang tersebut sambil diayungkan ke badan korban. Oleh orang di rumah korban, pelaku di pisah dan dilepaskan pedang dari tangan nya pelaku," kata AKP Widodo.
Baru setelah itu dilaporkan ke Polsek. Karena berdasarkan saksi mata dan barang bukti ada, dilakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," pungkasnya.
Baca juga: Kades dan Perangkat Desa Ngadisari Probolinggo Jadi Tersangka Penganiyaan
Saat ini pelaku harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto