Surabaya - Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, menerima pelimpahan tahanan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/7/2022). Tahanan yang merupakan mantan Bupati Probolinggo berinisial HA itu langsung dimasukkan ke blok isolasi mandiri.
"Sudah diterima tadi sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji.
Menurut dia, HA diserahkan langsung Jaksa KPK Arif Suhermanto. Kemudian diterima petugas registrasi rutan. HA dilimpahkan dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Pelimpahannya tetap ke rutan, tepatnya Rutan Surabaya, karena statusnya masih sebagai tahanan.
Baca juga: 2 Tersangka Tahanan Kota Dipasangi Alat Deteksi oleh Kejari Jember
"Karena masih ada upaya banding, statusnya masih sebagai tahanan A4 atau tahanan pengadilan tinggi,” jelas Zaeroji.
Baca juga: Lapas Kelas I Malang Sisir Blok Hunian, Petugas Temukan Barang-barang Terlarang
Sementara itu, Kepala Rutan Klas I Surabaya Hendrajati mengatakan bahwa penitipan ini bersifat sementara. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa HA harus mengikuti SOP yang berlaku. Setelah diperiksa petugas kesehatan, HA langsung dimasukkan ke blok isolasi mandiri selama minimal 7 hari ke depan.
Hendrajati tidak bisa memastikan sampai kapan HA di Rutan Surabaya. Namun, HA akan dipindah jika sudah ada putusan dari pengadilan dan tidak ada upaya hukum lagi.
Baca juga: Tahanan Perempuan di Tulungagung Ini Dipasangi Alat Pengawas Elektronik
"Jika sudah tidak ada upaya hukum lanjutan, yang bersangkutan akan dipindah ke lapas, kemungkinan yang dekat dengan domisilinya," pungkasnya.