Pixel Code jatimnow.com

Lapas Kelas I Malang Sisir Blok Hunian, Petugas Temukan Barang-barang Terlarang

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Gerhana
Kegiatan menyisir blok hunian jelang lebaran 2024 atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Lapas Kelas I Malang. (Foto: Lapas Kelas I Malang)
Kegiatan menyisir blok hunian jelang lebaran 2024 atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Lapas Kelas I Malang. (Foto: Lapas Kelas I Malang)

jatimnow.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang menggelar operasi gabungan (Opgab) menyisir blok hunian jelang Lebaran 2024 atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Hasilnya, ditemukan beberapa benda terlarang yang kemudian dilakukan penyitaan.

Kalapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar menyampaikan, kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada Jumat (5/4/2024) kemarin. Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 - 17.00 WIB itu merupakan bagian dari rangkaian menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 tahun.

Opgab dilaksanakan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KA KPLP) Kelas I Malang dengan jajaran Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib) bersinergi dengan anggota TNI, Polri dan BNN Kota Malang.

"Operasi dilaksanakan di blok hunian tahanan atau blok Brawijaya yang terdiri dari 10 kamar tahanan dan 2 kamar Isolasi Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling)," kata Akbar, Sabtu (6/4/2024).

Baca juga:
Stafsus Menkumham Sapa WBP Lapas Malang, Sampaikan Filosofi Catur

Dari hasil operasi itu, ditemukan beberapa benda logam terlarang berupa beberapa sendok metal, gunting dan korek api. Benda-benda tersebut dilakukan penyitaan.

Dikatakannya, bahwa kegiatan itu juga merupakan upaya menjaga sinergitas antar Lapas Malang dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Malang.

Baca juga:
Kadivpas Tinjau Lapas Kelas I Malang, Pastikan Pembinaan dan Pelayanan Optimal

"Kegiatan operasi gabungan ini merupakan bagian dari pengawasan, dan sinergitas antar APH demi menjaga keamanan dan ketertiban. Serta merupakan komitmen Lapas Malang dalam mewujudkan Lapas Zero Halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba)," jelasnya.