Kediri - Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri menggerebek rumah kontrakan di Perumnas Griya Mentari, Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Petugas mengamankan FE (18), seorang pelajar yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
FE alias Salabim, merupakan pelajar asal Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Saat penggerebekan, pelaku sempat berusaha menyembunyikan sabu-sabu yang dimilikinya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, pengungkapan pengedar sabu ini bermula ketika anggota mendapati informasi warga terkait jual beli narkotika di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Gampengrejo.
Baca juga: Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman
Dalam penyelidikan, informasi itu mengarah ke salah satu rumah kontrakan Perumnas Griya Mentari Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo.
"Petugas kami langsung menggerebek sekitar pukul 15.00 WIB hingga terduga pelaku berhasil ditangkap," kata Ridwan, Minggu (17/7/2022).
Baca juga: Bapak-Anak di Bangkalan Kompak Jualan Sabu, Diberi Upah Uang Rokok
Petugas pada saat melakukan penggeledahan menemukan barang bukti diamankan di dalam rumah sebanyak 29 plastik klip dengan rincian 1,07 gram sebanyak 3 plastik, 0,29 gram 8 plastik, dan 0,26 gram 18 plastik. Total berat keseluruhan 10,21 gram.
"Kami juga amankan ATM dan ponsel sebagai sarana bertransaksi," lanjut AKP Ridwan.
AKP Ridwan Sahara menambahkan, dari keterangan pelaku diketahui sabu itu didapatkan dari jaringannya yang saat ini masih dalam pengembangan oleh petugas.
Baca juga: Kurir Sabu di Bangkalan Ditangkap saat Tidur Lelap
FE juga hendak menjual sabu-sabu itu kepada pelanggannya. Menurut Ridwan, petugas juga menduga bahwa FE sudah beroperasi mengedarkan barangnya di wilayah Kabupaten Kediri.
"Untuk terduga pelaku saat ini masih dimintai keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.