Pasuruan - Seorang pria berinisial TGR (20) warga Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Kota karena menyetubuhi gadis di bawah umur.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mardhania Pravita, yang dikonfirmasi, mengatakan tersangka saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres.
"Tersangka diamankan Satreskrim lantaran melakukan pencabulan dan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur," jelas Iptu Mardhania Pravita, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Pravita menerangkan kejadian pencabulan itu terjadi pada di jembatan layang (flyover) tol, Desa Kedawung wetan, Kecamatan Grati, pada Kamis (14/7/2022) pukul 01.00 WIB dini hari.
Aksi bejat pelaku terkuak ketika seorang saksi menceritakan kepada ayah korban bahwa anaknya telah dicabuli pelaku di jembatan penyeberangan (flyover) tol Desa Kedawung Wetan.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Mendapat kabar itu, ayah korban pun menanyai korban. Hasilnya, korban pun mengakui telah dicabuli korban.
"Mendapat pengakuan itu, ayah korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Pasuruan Kota," ungkapnya.
Di hadapan penyidik, korban mengaku diajak pelaku ketemuan di depan masjid wilayah Dusun Krawam, Desa Kedawung Wetan.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Pada saat akan dilakukan pencabulan dan persetububan, pelaku menjanjikan akan memberi boneka kepada korban dan merayunya.
"Korban yang termakan bujuk rayu pelaku, membuat pelaku dengan mudah menyetubuhi korban di TKP. Setelah korban dicabuli dan disetubuhi, korban diajak ke Indomart Grati dan dibelikan coklat oleh pelaku," tandasnya.