Surabaya - Polisi menangkap seorang pria paruh baya berinisial HT yang merupakan pengedar narkoba asal Jalan Banyu Urip Wetan, Surabaya.
Pria berusia 54 itu disergap Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat tidur pulas di tempat kosnya sekitar pukul 23.30 WIB, Kamis (2/6/2022) lalu.
Dalam penggeledahan, tim ini menyita 12 poket sabu siap edar dengan berat total 4,02 gram, timbangan elektrik, satu bendel plastik klip dan handphone.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Sejumlah barang bukti tersebut berhasil ditemukan di kantong baju milik pelaku," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Kamis (21/7/2022).
Usai barang terlarang tersebut ditemukan, HT diborgol dan digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, dia mengaku bahwa 12 poket sabu siap edar itu ia dapatkan dari seseorang berinisial DG, yang kini masih buron.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Informasinya, si penjual berdomisili di Sidoarjo. HT membelinya secara ranjau," tambah dia.
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa HT menjadi pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena tidak memiliki pekerjaan.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
"Tersangka HT mengaku membeli kepada saudara DG sudah tiga kali," tuturnya.
Kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan untuk memburu keberadaan orang yang menyuplai sabu ke HT.