Bondowoso - Hermanto alias HRM warga Desa Karanganyar Tegalampel Bondowoso, terpaksa harus mendekam di sel Mapolres Bondowoso. Pria 39 tahun ini diamankan karena aksinya menggondol sepeda motor milik Mansuri warga Desa Tangsil Wetan Wonosari.
Informasi yang berhasil dihimpun, aksi yang dilakukan pelaku terjadi saat Mansuri memarkir sepeda motor Mio Nopol P 5847 ET di depan rumahnya. Korban mencari rumput yang tidak jauh dari rumahnya.
Namun saat pemilik kendaraan kembali ke rumah, motor kesayangannya sudah tidak ada di tempat. Ia pun menanyakan hal ini ke saudaranya, tapi motor keluaran tahun 2010 tersebut tidak ditemukan.
Baca juga: Maling Motor Gentayangan di Pasar Keputran, Ini Respons PD Pasar Surya Surabaya
Sadar motornya hilang digondol pencuri, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Tegalampel dan ditindaklanjuti oleh Resmob Satreskrim Polres Bondowoso untuk dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Maling Nyamar jadi Siswa, Curi Motor di SMAN 4 Bangkalan
"Setelah ada laporan korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi HRM sebagai pelaku pencurian, untuk selanjutnya kami lakukan penangkapan," ujar Kapolres Bondowoso AKBP Wimbok, Jumat (22/7/2022).
Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terhadap terduga pelaku, HRM mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e, Subs 480 ke-1e, 2e KUHP.
Baca juga: Maling Motor di Surabaya Kabur ke Bangkalan, Dihajar Massa hingga Tewas
"Saat ini kami masih mengembangkan pemeriksaan terhadap pelaku, namun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan 363 ayat (1) ke-5e, Subs 480 ke-1e, 2e KUHP," pungkasnya.