jatimnow.com - Insiden perusakan tanaman kopi di wilayah Ijen menjadi perhatian serius setelah PTPN I Regional 5 memastikan kerugian besar yang ditimbulkan, baik secara materiil maupun sosial. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh penanganan kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan berjanji tidak akan melakukan intervensi apa pun.
Corporate Secretary PTPN I Regional 5, R.I. Setiyobudi, menegaskan bahwa perusahaan menjunjung tinggi integritas dalam proses hukum yang berjalan.
“Kami mendukung penuh APH untuk menangani perkara ini secara profesional. PTPN I Regional 5 berupaya menjaga transparansi dan integritas dalam setiap prosesnya,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (21/11/2025).
Setiyobudi merinci kerugian akibat aksi perusakan kebun kopi Ijen yang masif tersebut. Diketahui, terjadi penebangan tanaman kopi seluas kurang lebih 80 hektare dengan estimasi mencapai 159.800 pohon.
Selain itu, pelaku juga melakukan penutupan akses jalan serta perusakan fasilitas kebun, termasuk kantor afdeling.

PTPN mencatat potensi kerugian materiil akibat perusakan tanaman kopi ini mencapai Rp4,7 miliar. Namun, Setiyobudi mengungkapkan bahwa kerugian terbesar justru bersifat immateriil dan berdampak langsung pada masyarakat.
Aksi tersebut tidak hanya mengganggu areal produksi, tetapi secara langsung menghilangkan kegiatan kerja harian yang menjadi sumber pendapatan bagi sedikitnya 3.500 pekerja masyarakat kebun.
“Dampak terbesar dirasakan oleh masyarakat kebun yang menggantungkan hidup dari aktivitas perkebunan. Perusakan ini menghilangkan kegiatan kerja harian, dan kondisi tersebut berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, mulai dari pangan, pendidikan anak, hingga biaya kesehatan,” tegasnya.
Baca juga:
Tanam Perdana Kopi Arabika di Bondowoso, PTPN I Gairahkan Ekonomi Lokal

Setiyobudi menuturkan, tanaman kopi bagi masyarakat kebun bukan sekadar komoditas musiman, melainkan harapan dan sandaran jangka panjang yang mereka rawat untuk masa depan keluarga mereka.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan perkebunan yang dikelola PTPN I Regional 5 memegang peranan vital dalam menggerakkan ekonomi lokal. Ketika produksi terganggu, perputaran ekonomi di lingkungan sekitar ikut melemah, sehingga dampaknya dirasakan oleh berbagai pihak yang hidup di kawasan kebun.
PTPN I Regional 5 juga memastikan bahwa kebun kopi yang dikelola merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang aktif dan resmi seluas kurang lebih 7.856 hektare.
Baca juga:
Kisah Humanis PTPN I Regional 5 di Momen Mudik Sabet Bronze Winner MRA 2025

Oleh karena itu, upaya menjaga aset negara menjadi bagian penting dalam memastikan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang terhubung dengan perkebunan.
Saat ini, perusahaan terus berupaya menjaga keamanan dan keberlanjutan aset perkebunan melalui pengawasan terstruktur dan koordinasi intensif dengan aparat terkait.
“Kami mengimbau seluruh pihak agar menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga objektivitas informasi demi terciptanya suasana yang kondusif bagi masyarakat dan keberlangsungan usaha perkebunan,” tutup Setiyobudi.
URL : https://jatimnow.com/baca-80675-parah-oknum-rusak-kebun-kopi-ijen-80-hektare-hancur