Jombang - SY (39) dan RP (18), asal Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, hanya bisa pasrah saat diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Jombang. Mereka usai melakukan penganiayaan pada dua orang warga Desa Spanyul, Kecamatan Gudo.
Korban penganiayaan kedua tersangka ini adalah S (57) dan V (24). Keduanya warga Desa Spanyul, Kecamatan Gudo, Jombang. Keduanya dianiaya para tersangka di area parkiran stadion Jombang, pada 17 Juli 2022, sekitar pukul 1.00 WIB.
Akibat aksi beringas kedua pelaku, salah satu korban penganiayaan mengalami patah rahang, dan menjalani perawatan di salah satu rumah sakit yang ada di Kabupaten Kediri.
Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini berawal saat tanggal 17 Juli 2022, tersangka ini mengaku, para korban ini tengah melakukan pemukulan terhadap kerabatnya. Namun, hak itu tidak bisa dibuktikan.
"Kemudian yang bersangkutan (tersangka) membalas, memukuli dua orang korban," ungkap Giadi pada sejumlah jurnalis, saat pres rilis, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
Lebih lanjut Giadi mengatakan akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka pada korban, satu orang korban mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan.
"Korban yang pertama luka memar. Dan yang kedua patah rahang. Yang kami sayangkan yang patah rahang sampai sekarang menjalani perawatan di rumah sakit yang ada di wilayah Kabupaten Kediri," bebernya.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
Atas perbuatannya kini kedua tersangka diamankan di sel tahanan Polres Jombang. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 huruf e KUHP.
"Ancamannya 7 tahun penjara," pungkas Giadi.