Jombang - Satreskrim Polres Jombang telah menetapkan AM sebagai tersangka lantaran diduga menghalangi polisi saat melakukan upaya jemput paksa terhadap Mas Bechi. Dia dijerat dengan pasal 19 undang-undang TPKS.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, penetapan AM sebagai tersangka merujuk hasil gelar perkara yang dilakukan polisi.
"Kami menetapkan satu orang tersangka baru dengan inisial AM," terang Giadi, Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Istri: Zalim Semua!
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Giadi mengaku akan melakukan pemanggilan kepada tersangka AM pekan depan.
Baca juga: Ibu Mas Bechi Sebut Kasus yang Membelit Anaknya Rekayasa Jin Tomang
"Kami jadwalkan pemanggilan pada tersangka pada Jumat depan," tegasnya.
Dikatakan Giadi, AM dijerat dengan pasal 19 undang-undang TPKS. Sebab diduga melakukan penghalangan, merintangi petugas yang melaksanakan, penyidikan, maupun penuntutan terhadap kasus Mas Bechi.
Baca juga: Kata Ketum Orshid Soal Kasus Mas Bechi Jelang Sidang Vonis
"Melakukan pelemparan terhadap polisi, di jalan raya depan Alfamart, saat petugas masuk pintu samping pondok pesantren Sidiqiyah," pungkasnya.