Pixel Codejatimnow.com

Kata Ketum Orshid Soal Kasus Mas Bechi Jelang Sidang Vonis

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Ketum Orshid Joko Herwanto di depan Kantor PN Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Ketum Orshid Joko Herwanto di depan Kantor PN Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ribuan orang menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjono, menyusul jadwal sidang vonis terhadap terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, Kamis (17/11/0222).

Massa mengaku dari Organisasi Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesia, perwakilan 7 agama dan aliran kepercayaan di Indonesia. Di antaranya dari Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid).

Ketua Umum (Ketum) Orshid, Joko Herwanto mengatakan, aksi tersebut sebagai dukungan kepada Mas Bechi.

"Ini adalah aksi doa bersama untuk kebaikan Mas Bechi dan keselamatan Bangsa Indonesia. Kami juga mendukung majelis hakim agar memberikan putusan yang terbaik sesuai keyakinan dengan fakta dan keterangan saksi dalam persidangan," ungkap Joko di PN Surabaya.

Joko mengatakan, pihaknya juga berkeyakinan bahwa kasus yang dialami Mas Bechi merupakan rekayasa, sebagaimana yang diungkapkan I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum terdakwa.

Baca juga:
Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Istri: Zalim Semua!

"Kami sangat berkeyakinan bahwa kasus Mas Bechi ini direkayasa. Sebagaimana hingga dalam persidangan ke-28, tim kuasa hukum mampu membuktikan itu di mana dalam peristiwa itu, Mas Bechi tidak ada di tempat kejadian," papar dia.

Sementara soal pengakuan Mas Bechi dalam sidang yang tidak membantah keterangan saksi atas peristiwa yang didakwakan, Joko menepisnya.

"Tidak, Mas Bechi membantah seluruh keterangan itu. Itu sesuai fakta persidangan dan keterangan para saksi," ujarnya.

Baca juga:
Dijerat Pasal Kekerasan Seksual, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

Ditanya soal surat pernyataan perdamaian atas laporan polisi yang ditandatangani dirinya atas persetubuhan yang dilakukan terhadap saksi IP yang dijadikan bukti dalam sidang, Joko menyatakan bahwa hal itu tidak berkaitan dengan kasus yang disidangkan.

"Surat pernyataan itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang disidangkan. Dan kami tidak tahu menahu soal surat perdamaian itu isinya apa," tandasnya.