jatimnow.com - Berdalih hendak menagih utang ke seseorang, Rohan (37) mempersenjatai diri dengan senjata tajam (sajam) berupa sebilah parang. Namun belum sampai ke tempat tujuan, Rohan malah diamankan polisi.
Rohan sendiri diamankan Polsek Dukuh Pakis saat menggelar razia cipta kondisi, Minggu (15/7/2018) malam di Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya.
Saat itulah, Rohan melintas berboncengan dengan temannya dan mencoba menghindari hadangan polisi.
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
Meski sempat putar balik, laju motor Rohan berhasil dihentikan sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis. Nah, saat ditanya kelengkapan surat kendaraan, Rohan terlihat panik.
Dari sanalah, tubuh Rohan digeledah dan ditemukan sajam jenis pisau penghabisan atau parang sepanjang 25 meter.
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Akibatnya, warga Desa Batunaong, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Madura yang tinggal di Gadel Madya II Surabaya, itu diciduk dan dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis untuk diperiksa berikut sajam yang dibawanya.
"Dia (Rohan, red) mengaku membawa sajam untuk berjaga-jaga," sebut Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Ipda Sujatmiko, Selasa (17/7/2018).
Rohan juga mengaku, sajam itu disiapkannya menuju ke tempat seseorang untuk menagih utang sebesar Rp 2 juta. Namun, penagihan itu gagal dan Rohan justru berhadapan dengan jeratan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes