Edarkan Sabu di Warung Kediri, Dua Warga Jombang Ditangkap Polisi

Rabu, 27 Jul 2022 14:04 WIB
Reporter :
Elok Aprianto
Pengedar sabu asal Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Jombang saat diamankan polisi di Polres Jombang. (Foto: Humas Polres Jombang)

Jombang - Dua pengedar sabu-sabu diamankan polisi usai menjual serbuk haram tersebut pada warga Kabupaten Kediri. Kedua pengedar sabu ini adalah KM (26) dan DF (25) warga Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman menjelaskan kedua tersangka ini diamankan berdasarkan hasil dari pengembangan penangkapan tersangka lain.

Dikatakan Riza pada Minggu (17/7), sekitar jam 02.00 WIB, di sebuah warung makan yang ada di jalan raya Desa Ploso Lor, Kecamatan Ploso Klaten, Kabupaten Kediri, telah dilakukan penangkapan terhadap MN.

Baca juga: Jadi Prioritas Nasional, Laboratorium BNN Dibangun di Bangkalan

"Dari tangan MN petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor, 0,14 gram," terang Riza pada sejumlah jurnalis, Rabu (27/7/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MN, polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa barang haram itu, didapatkan dari KM dan DF warga Desa Genukwatu, dengan cara membeli.

Baca juga: Sindikat Pengedar Sabu dalam Permen dan Pil Koplo di Jombang Dibongkar

Usai mengantongi identitas dan informasi keberadaan KM dan DF, petugas akhirnya bergerak melakukan penangkapan pada kedua tersangka tersebut.

\

"Sekitar pukul 3.00 WIB, petugas mengamankan tersangka KM dan DF. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Riza.

Dari rumah tersangka KM, sambung Riza petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu.

"Petugas menyita sejumlah paket sabu dan sejumlah uang senilai Rp1.300.000, yang merupakan hasil penjualan sabu," bebernya.

Baca juga: Asyik Ngopi di Warkop, Pengedar Narkoba di Surabaya Diborgol

Kini para tersangka diamankan di sel tahanan Polres Jombang, guna kepentingan lebih lanjut.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler