Surabaya - Surga di bawah telapak kaki ibu, tak berarti bagi Rafi Mafiza asal Jalan Semolowaru Utara IA, Surabaya. Pria 20 tahun ini tega mencuri dan berniat menjual motor ibunya.
Sayangnya, belum sempat menjual motor Honda Scoopy milik Liana Tiasraminingsih itu, pria kelahiran Menganti Gresik itu keburu ditangkap polisi.
Ia diamankan saat bersembunyi di sebuah warung kopi di Mojokerto, usai 4 jam membawa kabur motor dari rumahnya. Saat ditangkap Rafi digelandang bersama motor warna merah milik korban.
Baca juga: Tukang Pijat Ponorogo Kena Tipu Gebetan, Motor Dibawa Kabur
"Tersangka kami amankan saat sembunyi di warung kopi milik temannya di kawasan Mojokerto. Saat itu, motor juga masih ada," kata Kapolsek Sukolilo Kompol Muhamad Sholeh melalui Kanitreskrim Ipda Pelita, Selasa (2/8/2022).
Aksi nekat Rafi tersebut bermula sekitar pukul 14.00 WIB pada Jumat (29/7). Saat itu, ia masuk ke rumah mengambil kunci yang disimpan korban di tas yang ada di kamar.
"Ia kemudian menuju ke teras tempat motor terparkir. Saat kejadian, sang ibu berada di luar rumah tersebut," imbuh Pelita.
Saat melancarkan aksi tersebut Rafi sempat menemui kendala. Roda motor tersebut dirantai. Tak kehilangan akal, Rafi merusak gembok itu lantas membawa motor hasil curian ke Mojokerto.
Baca juga: Pria asal Jember Gasak Motor Terparkir di Sawah, Diringkus Polisi
Ia juga sempat kebingungan menjual motor curiannya itu. Bahkan, sebelum ditangkap, Rafi sempat menawarkan motor pinjaman sang ibu itu melalui media sosial (medsos) Facebook.
"Sempat ditawarkan. Namun terlebih dulu kami amankan empat jam setelah kejadian pencurian itu," kata Pelita.
Dari introgasi, pelaku berpawakan kurus itu mengaku nekat melakukan hal itu karena terdesak masalah utang.
Baca juga: Pria Berseragam Minimarket Terekam CCTV Gagal Curi Motor di Bangkalan
"Tersangka mengaku juga pernah menggadaikan motor lain milik ibunya. Dan yang ini buat menebus motor ibu yang digadaikan itu," tukasnya.
Sementara dari hasil informasi dihimpun, tersangka baru saja bebas sepekan lalu. Ia mendekam di tahanan Polsek Simokerto atas kasus serupa.
"Tersangka juga mengaku sebelumnya ia juga sudah mendekam di penjara sebanyak tiga kali," tandasnya.