jatimnow.com - Setiap menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI banyak bendera Merah Putih berkibar di pelosok Nusantara. Tak hanya yang besar, ada juga ukuran lain yang bervariatif.
Namun demikian tidak bisa sembarang membuat bendera Merah Putih. Ada ukuran resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Rincian ukuran dan aturan pemasangan bendera diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) dan (3) UU 24/2009.
Baca juga: Warga Kota Malang Bakar Bendera PDIP hingga Dilaporkan Bawaslu ke Polisi
Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU 24/2009 disebutkan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Baca juga: Video: Wartawan di Tulungagung Bagikan Ribuan Bendera Gratis
Lalu dalam Pasal 4 Ayat (3) UU 24/2009 mengatur tentang ukuran dan tata cara penggunaan bendera Merah Putih. Berikut ukuran resmi berikut penempatannya.
1. 200 Cm x 300 Cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
2. 120 Cm x 180 Cm pada lapangan umum
3. 100 Cm x 150 Cm untuk di ruangan
4. 36 Cm x 54 Cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
5. 30 Cm x 45 Cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
6. 20 Cm x 30 Cm untuk penggunaan di kendaraan umum
7. 100 Cm x 150 Cm untuk penggunaan di kapal
8. 100 Cm x 150 Cm untuk penggunaan di kereta api
9. 30 Cm x 45 Cm untuk penggunaan di pesawat udara
10. 10 Cm x 15 Cm untuk penggunaan di meja
Baca juga: Jangan Sembarangan! Ini Ukuran Resmi Bendera Merah Putih