jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang melaporkan warga berinisial DN ke Mapolresta Malang Kota. DN nekat membakar bendera partai politik (parpol) PDI Perjuangan.
Aksi itu dilakukan pada 9 Desember 2023 lalu di wilayah Bakalan Krajan, Sukun, dan diketahui panitia pengawas kecamatan (panwascam).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara mengatakan, untuk bendera yang dirusak itu terpasang di pohon.
DN juga dalam keadaan sadar melakukan aksinya, atau tidak terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.
"Sehat jasmani dan rohani, melakukan dengan sadar atas (dugaan) perbuatan pidana tersebut," kata Hamdan pada Minggu (14/1/2024).
Baca juga:
Video: Wartawan di Tulungagung Bagikan Ribuan Bendera Gratis
Hamdan juga memastikan bahwa DN tidak terafiliasi oleh salah satu parpol.
"Hasil pemeriksaan kami melalui klarifikasi di Bawaslu, (terduga) pelaku tidak terafiliasi dengan kelompok politik manapun, baik parpol ataupun menjadi tim sukses," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya telah melapor ke Mapolresta Malang Kota pada Jumat (12/1/2024). Terduga pelaku dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pada Pasal 491 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga:
Jangan Sembarangan! Ini Ukuran Resmi Bendera Merah Putih
Pelaporan ini juga berdasarkan hasil koordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Keterangan dari pelaku saat itu kejadian sekitar pukul 23.00 WIB. Sebenarnya terlapor sudah diingatkan oleh salah satu orang di sekitar lokasi kejadian, tetapi tidak diindahkan," katanya.