Sumenep - Salah satu karyawan Perhutani di Sumenep berinisial MS harus merasakan hidup di balik jeruji besi. Pria 32 tahun itu diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi menangkap dan menahannya pada Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
MS dan istrinya berinisial AP (32) merupakan warga Dusun Kayuaro, Desa Kangayan, Kecamatan Arjasa, Sumenep. pada 12 Juni lalu, MS diduga melakukan pemukulan kepada istrinya. Kemudian dilaporkan ke polisi pada 16 Juni 2022.
Kapolres Sumenep AKBP Eko Edo Satya didampingi Kasi Humas AKP Widiarti mengungkapkan, kasus KDRT terjadi di rumah korban. Tersangka awalnya berada di rumah dan duduk di gazebo teras rumah. Saat itu, korban menyapa tersangka dan keduanya kemudian masuk ke dalam rumah.
Baca juga: Dosen Hukum di Surabaya Pelaku KDRT Ditetapkan Tersangka
"Saat masuk, tersangka menutup pintu depan dan pintu belakang rumah. Mereka cekcok mulut di dalam kamar dan tersangka menyeret korban keluar kamar dan memukulnya," ungkapnya, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Dosen Hukum di Surabaya Dipolisikan Istrinya, Dugaan KDRT 20 Tahun
Lantara dianiaya, korban berteriak minta tolong. Ia pun merasa pusing setelah dipukul dengan tangan kiri. Namun warga setempat dan tetangga tidak bisa menolong korban. Sebab semua pintu dikunci. Akhirnya, korban berhasil melarikan diri melalui jendela.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di pelipis kanan dan luka bengkak di sekitar mata sebelah kanan. Tidak terima dengan tindakan suaminya, AP melaporkan kejadian itu ke polsek.
Baca juga: Semester Awal 2024, Kejari Jember Selesaikan 7 Perkara Pidana Restorative Justice
Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa surat nikah antara MS dengan AP. Akibat perbuatannya, MS diancam pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI NO. 23 tahun 2044 tentang KDRT.