Surabaya - Tim Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar sindikat narkoba jaringan internasional di daerah Dawarblandong, Mojokerto. Dalam ungkap kasus, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 36,276 kilogram, ekstasi 4.997 butir, dan pil koplo jenis L dan Y sebanyak 11.509.000 butir.
Ada tiga tersangka dalam perkara tersebut. Yakni, Yudi Astono dan Agus Wahyurianto asal Surabaya. Lalu, Juni Tri Wahyudin asal Dawarblandong, Mojokerto.
"Sindikat ini merupakan target operasi kami. Cukup lama kami buru. Dari hasil penyidikan, mereka merupakan jaringan internasional dari Cina," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto saat merilis kasus tersebut di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Dalam menjalankan bisnis gelapnya, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari pengedar, penyuplai hingga penimbun barang bukti.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
"Yudi Astono berperan sebagai pengedar. Agus juga pengedar, karena diperintahkan bandar besar inisial S (DPO). Kemudian tersangka Juni yang di Mojokerto dititipi barang bukti. Juni ini adik iparnya (S). Dia dapat imbalan Rp5 juta," jelasnya.
Anton menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Mengingat masih ada seorang bandar yang kini buron.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
"Akan kami dalami dan kembangkan terus sampai tuntas. Karena narkoba musuh kita bersama. Kami akan terus berusaha mengungkap jaringan-jaringan dari sindikit ini," pungkasnya.