Diduga Lecehkan Muridnya, Guru Taekwondo di Malang Ditahan

Rabu, 17 Agu 2022 10:30 WIB
Reporter :
Rizal Adhi Pratama
Tersangka MR saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Malang.(Foto: Humas Polres Malang)

Malang - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang menetapkan seorang guru taekwondo berinisial MR (25) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Korbannya seorang perempuan yang merupakan murid MR di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Bara'langi mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka sudah dilakukan sejak Sabtu (09/08/2022). Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, MR dan korban berinisial ES (20) sebelumnya merupakan sepasang kekasih. Mereka bersama-sama berlatih beladiri taekwondo di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.

"Pelaku mengaku melancarkan aksinya sejak 2016 hingga 2021. MR merupakan pelatih dan korban adalah muridnya," ucap Donny, Rabu (17/08/2022).

Baca juga: Colek Istri Orang di Jalan, 2 Pemuda Jember Berurusan dengan Polisi

Pelaku disebutkan mengajak korban untuk berhubungan badan dengan janji akan dinikahi. MR juga menjalin komunikasi baik dengan orang tua korban. Bahkan orang tua korban menganggap pelaku seperti saudara sendiri.

Berdasarkan pengaduan yang disampaikan korban, ia sempat beberapa kali diajak MR untuk melakukan hubungan badan. Korban juga mengaku sempat mendapati beberapa percobaan pelecehan.

Baca juga: 2 Mahasiswi Dilecehkan Pekerja Warkop di Ponorogo, Pelaku Diringkus Polisi

"Korban menolak ajakan pelaku dan sempat mengadu kepada atasan club taekwondo mereka," imbuh Donny.

\

Tak hanya ES, MR juga kerap melakukan percobaan pelecehan seksual kepada rekan-rekan korban.

"Pelaku sempat diskorsing oleh Ketua KONI untuk melatih. Namun sampai saat ini ia masih melatih taekwondo" jelasnya.

Baca juga: Aktivis di Bangkalan Bentuk Tim Pendampingan Cegah Kekerasan Seksual

Unit PPA Satreskrim Polres Malang telah melakukan pemeriksaan TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengantarkan korban untuk melakukan Visum ET Repertum (VER).

"Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 81 jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler