Bondowoso - Satreskrim Polres Bondowoso mengungkap kasus judi togel online. Satu orang tersangka berhasil diringkus, yakni SO. Pria 38 tahun itu ditangkap di rumahnya, Jalan Diponegoro, Kelurahan Kotakulan, Kabupaten Bondowoso, Jumat (19/8/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat. Warga sekitar merasa resah atas ulah SO.
"Saat ini diduga pelaku atas nama SO sudah diamankan di Mapolres Bondowoso beserta bukti," ungkap Wimboko, Sabtu (20/8/2022).
Baca juga: 978 Pasangan di Bojonegoro Bercerai gegara Judi Online
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 1 Unit Handphone Infinix X689B warna Hitam. Diamankan pula uang tunai Rp277 ribu yang diduga hasil berjudi.
"Atas perbuatannya, tersangka SO kami jerat Pasal 303 ayat (1) ke 1e 2e KUH Pidana Jo UU RI No 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian," pungkas Wimboko.
Baca juga: Rutan Sumenep Cek Ponsel Pegawai, Cegah Judi Online