Sumenep - Jajaran Satreskrim Polres Sumenep berhasil ungkap perjudian online di Sumenep, Sabtu (20/08/2022) kemarin. Bandar dan pelaku berhasil diringkus berselang satu jam lebih
Bandar judi yang diamankan adalah RN (22) warga Dusun Tegal Barat Desa Prancak Kec. Pasongsongan, tercatat sebagai bandar. Dia ditangkap sekitar pukul 19.00 di Dusun Billamabu, Desa Parancak, Kec. Pasongsongan pada hari yang sama.
Sedangkan pengecernya bernama MH (25) warga Dusun Tanggulun, Desa Montorna Kecamatan Pasongsongan, Sumenep diringkus di simpang tiga di Guluk-guluk sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca juga: Pemain Judol Dipenjara, Ekonom Pertanyakan Tanggung Jawab Platform
Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda SiratSirat. Dua tersangka terbukti bekerja sama mengecer togel dan menjadi bandar judi melalui sistem online.
Kapolres AKBP Eko Edo Satya melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengungkapkan, tersangka atas nama MH sebelumnya dicurigai melakukan perjudian online. Sehingga polisi melakukan penyelidikan.
Baca juga: Pakar Hukum: Pemain Judi Online Tak Bisa Hanya Dipandang Pelaku
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada perjudian. Sehingga kami tangkap saat berada di jalan raya," katanya.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menangkap seorang bandar, RN.
Baca juga: Kerja Sama AI SMK Jatim Terancam Batal Usai Terseret Higgs Domino
"Kedua tersangka kami periksa. Mereka bekerja sama satu mengecerkan dan satu lagi menjadi bandar," ucapnya.
Dari kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai sebesar Rp. 125 ribu, 3 unit Handphone dan satu buku tabungan dan kartu ATM BRI.