Surabaya - Dua pemuda berinisial AP (22) dan HM (28) asal Simorejosari, Surabaya ditangkap aparat kepolisian akibat terbukti terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Pahlawan.
Keduanya diringkus setelah mengambil ranjauan di tempat sampah depan sebuah bank dekat pom bensin di Jalan Gunungsari, Surabaya. Keduanya mengambil ranjauan benda haram itu atas perintah bandar berinisial IM.
"Kedua pengedar tersebut diperintah mengambil ranjauan sabu-sabu dua gram. Pembayarannya secara transfer ke rekening si bandar," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (21/8/2022).
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
menurut rencana, sabu-sabu itu akan dibagi menjadi tiga bungkus untuk diedarkan kembali.
"Pembayarannya masih separuh. Jadi AP dan MH masih memiliki utang kepada bandarnya," katanya.
Keberadaan AP dan MH telah diintai oleh tim Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Saat menuju ke minimarket mereka langsung disergap.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Kami sergap pelaku di minimarket kawasan Jalan Simo Jawar saat dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB," jelasnya.
"Saat kami periksa ternyata benar di dalamnya berisi tiga bungkus plastik berisi sabu-sabu. Ada pipet kaca, sekrup, dan timbangan elektrik. Semuanya kami sita sebagai barang bukti," jelasnya.
Daniel mengatakan bandar berinisial IM, sedang diburu dan tinggal menunggu waktu saja akan tertangkap.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
"Kami sudah mengantongi identitasnya, sedang diburu," kata Daniel.
AP dan HM dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.