jatimnow.com - 14 Pelabuhan di Indonesia akan menerapkan layanan Single Submission QuarantineCustoms (SSm QC/SSm Pabean Karantina) per 1 September 2022. Hal tersebut disepakati dalam penandatanganan Pakta Integritas Penerapan SSm Quarantine Customs di Kantor Pusat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Jakarta, Senin (22/08) lalu.
Adapun pelabuhan yang akan memberlakukan SSm Quarantine Customs secara mandatory adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Surabaya, Makassar, Semarang, Lampung, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Batam, Cilegon, Samarinda, dan Kendari. Demikian dikutip dari situs resmi Kemenkeu, Rabu (24/8/2022).
Penandatanganan tersebut merupakan sebagai komitmen pemerintah untuk melaksanakan percepatan perluasan layanan SSm Quarantine Customs. Yakni dalam rangka pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan pelabuhan sesuai Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022.
Baca juga: Komisi D DPRD Jatim Support Dishub Kembangkan 4 Pelabuhan Pengumpan Regional
Pengembangan layanan SSm Quarantine Customs merupakan bagian dari program penataan ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE) sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. NLE adalah wujud nyata upaya pemerintah dalam menghilangkan hambatan, meningkatkan kecepatan arus barang serta mendorong pengurangan biaya logistik dalam perdagangan internasional maupun domestik. Hal ini untuk menciptakan ekosistem logistik yang efisien, standar, sederhana, murah, dan transparan.
Baca juga: Terminal Teluk Lamong Boyong Penghargaan ILA 2024
Melalui penerapan SSm Quarantine Customs yang dapat diakses melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), diintegrasikan dua pelayanan yang proses bisnisnya saling beririsan. Yakni, layanan pabean dan karantina. Alhasil, pelaku usaha tidak perlu menginput data berkali-kali. Melainkan cukup sekali melalui SINSW dan selanjutnya INSW yang akan mendistribusikannya ke instansi terkait.
Hasil dari pemantauan LNSW menunjukkan bahwa SSm Quarantine Custom terbukti mampu mengefisiensikan waktu dan biaya layanan importasi komoditas karantina. Estimasi penurunan biaya timbun dan biaya penarikan untuk behandle/pemeriksaan pada periode Januari 2021 sampai Juli 2022 sebesar 135,23M atau 33,48 persen, serta rata-rata efisiensi waktu sebesar 20,59 persen. Untuk itu, perluasan implementasi SSm Pabean Karantina diharapkan akan dapat berkontribusi positif bagi penataan ekosistem logistik nasional dan meningkatkan kemudahan berusaha di Tanah Air.
Baca juga: Terminal Teluk Lamong Gandeng BPKP Jatim Perkuat Good Corporate Governance
Sementara itu, penandatanganan dihadiri Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan M.Agus Rofiudin, Koordinator Harian Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK), Kepala Badan Karantina Pertanian, dan Direktur Utama PT Pelindo. Hadir pula perwakilan dari seluruh instansi terkait di 14 pelabuhan, baik dari unit kantor vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, maupun PT Pelabuhan Indonesia.