Surabaya - Unit Reskrim Polsek Wiyung telah menangkap pelaku yang menjambret P, perempuan asal Sidoarjo saat menjemput anaknya les di Jalan Taman Pondok Indah (TPI) Blok AX, Wiyung, Surabaya.
Selain meringkus bandit berinisial HR (21), warga Jalan Wiyung Sawah Gang I, Surabaya, polisi juga mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini menjadi langganan HR.
"Jadi, dalam kasus ini, selain menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret, hasil pengembangan kami juga berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba," terang Kapolsek Wiyung, Kompol Parmiatun, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: 2 Jambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA Surabaya Diringkus
Parmiatun menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar narkoba berinisial AR (20) warga Jalan Karangan, Wiyung, Surabaya itu merupakan hasil pengembangan usai memeriksa tersangka HR.
Baca juga: Wanita Bangkalan Dijambret di Jembatan Suramadu, Tas Berisi Uang Rp7 Juta Raib
Saat diperiksa itu, HR mengatakan bahwa hasil kejahatannya dari menjambret dipakai untuk membeli sabu dari AR. Saat dites urine, HR juga positif narkoba. Dari situlah akhirnya dilakukan pengembangan.
"Pengedar narkoba ini (AR), kami amankan di rumahnya sesaat setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HR. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 5 poket sabu dengan berat 1,15 gram. Jadi, AR ini adalah pengedar yang selama ini menjual sabu ke tersangka HR," jelasnya.
Baca juga: Viral, Bocah Bersepeda jadi Korban Jambret Kalung di Gedangan Sidoarjo
Dalam pemeriksaan, AR mengaku bahwa HR sudah sekitar 7 bulan ini menjadi pelanggannya. Setiap kali beli, bisa 2 poket sekaligus. Kepada AR, HR terang-terangan mengaku mengonsumsi sabu untuk melancarkan aksinya saat menjambret. Katanya agar lebih berani.
"Pengakuan kedua tersangka ini masih akan terus didalami lagi. Kami juga akan kembangkan lagi, menyelidiki jaringan narkoba dari tersangka AR ini. Anggota akan bekerja untuk itu," tandas Parmiatun.