Unjuk Rasa Ojol, DPRD Dorong Pemprov Jatim Jangan Lambat Bikin Pergub

Rabu, 24 Agu 2022 20:20 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Anwar Sadad (baju putih) dan Hidayat (baju hitam) saat menemui demonstran ojol di depan kantor DPRD Jatim. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

Surabaya - Massa ojek online (Ojol) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Rabu (24/8/2022).

Mereka mendesak agar DPRD memberikan rekomendasi kepada Pemprov Jatim untuk segera membuat payung hukum berupa peraturan gubernur (Pergub) tentang operasional aplikator Ojol.

Tak berselang lama, teriakan mereka dikabulkan oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan anggota Komisi D DPRD Jatim Hidayat yang menemui mereka.

Baca juga: Program Makan Bergizi Diharapkan Bisa Serap Sayuran Lokal Mojokerto

Kepada para Ojol, Hidayat mengaku akan mengakomodir kepentingan mereka untuk disampaikan pada Gubernur Jatim.

"Ini harus menjadi catatan dari Bu Gubernur melalui Dinas Perhubungan dan Diskominfo, harus betul-betul peka dan bergerak cepat, jangan lambat, sekaligus mengakomodasi kepentingan dari driver Ojol," ucap Hidayat.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim itu juga menegaskan, agar payung hukum itu segera dibuat, agar perkembangan masalah ini tak semakin meluas di kalangan Ojol.

Ia juga menitipkan agar konflik antara Ojol dan aplikator ini segera dituntaskan di bawah komando Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kominfo Jatim.

Baca juga: DPRD Jatim Resmi Sahkan APBD Jatim 2025, Belanja Daerah Rp29,6 Triliun

"Kalau Dishub dan Kominfo lambat mengambil sikap, saya kira gejolak akan semakin membesar kedepan, terutama soal bagaimana mencegah aplikator yang tidak mendaftar secara resmi di Pemerintah," tegasnya.

\

Setelah menggelar aksi di DPRD Jatim, para Ojol nampak bergerak ke Gedung Negara Grahadi. Di sana, mereka mendapat tiga point kesepakatan antara Ojol dengan Pemprov Jatim yang diwakili Dishub.

Berikut tiga kesepakatan itu:

Baca juga: Reses Ketua DPRD Jatim, Kader KSH Surabaya Sambat Gaji Kurang

1. Perlu diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mengatur mengenai transportasi online di Jawa Timur (taksi online, ojek online, jasa angkutan barang online dan pengiriman makan online).

2. Melibatkan Frontal Jatim bersama aplikator dalam perumusan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. Akan diselenggarakan pertemuan lanjutan dalam rangka penyampaian materi muatan untuk penyusunan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah 1 (satu) bulan sejak pertemuan ini dilaksanakan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler