Pixel Code jatimnow.com

Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Non Aktif Disidangkan Pekan Ini

Editor : Bramanta  
Barnag bukti kasus korupsi Bupati Tulungagung non aktif yang disita KPK. (Foto: KPK)
Barnag bukti kasus korupsi Bupati Tulungagung non aktif yang disita KPK. (Foto: KPK)

jatimnow.com - Kasus korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan perkara Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal pada Kamis (27/8/2026).

Perkara Gatut Sunu Wibowo teregister dengan nomor 94/Pid.Sus-TPK/2026/ PN Sby. Rencananya sidang perdana Bupati Tulungagumg nonaktif Gatut Sunu Wibowo akan digelar pada Jumat 4 September 2026 mendatang.

Ada beberapa barang bukti yang diserahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Diantaranya, satu bundel print out Progres Kegiatan Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2026, satu lembar kertas putih tulisan tangan yang tertulis total 912, satu lembar kertas print out Progres Kegiatan Bidang Bina Marga Per 13 Maret 2026, satu lembar kertas print out daftar kegiatan PL prioritas dan tiga lembar kertas print out kertas kerja APBD Non Pokir Tahun Anggaran 2026.

Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin mendoakan agar Gatut Sunu Wibowo kuat dan sehat selama menjalani proses hukum.

"Kita ikuti saja. Ikuti jalannya sidang. Kita doakan pak GS kuat dan sehat," ujarnya, Senin (31/8/2026).

Baca juga:
Lagi, Pelajar di Tulungagung Tewas Kecelakaan Saat Hendak Berangkat Sekolah

Baharudin juga berharap kasus dugaan korupsi di Tulungagung tidak merembet dan muncul tersangka lain.

"Kita doakan pak GS kuat, sehat dan tidak ada yang menjadi tersangka lagi," terangnya.

Tak hanya itu, Baharudin juga siap untuk menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi Gatut Sunu Wibowo.

Baca juga:
Ribuan Warga di Tulungagung Antre Sembako Dalam Ritual Sembahyang Pho Thouw

"Saya siap dipanggil sebagai saksi, kalau itu memang menjadi kewajiban," pungkasnya.