Malang - Seorang pria berinisial BS diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Karangploso dalam kasus narkoba. Pemuda 21 tahun itu tercatat sebagai warga Kelurahan Kasembon, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, yang sehari-sehari bekerja sebagai sopir. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba, Kamis (25/08/2022) pukul 00.10 WIB.
BS diketahui kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan sistem Cash On Delivery (COD) di tepi jalan. Salah satunya dilakuykan di Jalan Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Karangploso.
"Setelah kami lakukan pengintaian di lokasi, kami menemui 2 orang yang mencurigakan," ucap Kapolsek Karangploso Iptu Bambang Subinanjar saat dikonfirmasi, Jumat (26/08/2022).
2 Orang tersebut didatangi petugas dan dimintai keterangan karena gerak-geriknya mencurigakan. Dari situlah aksi mereka terbongkar. 1 Orang berhasil kabur menggunakan motor miliknya dan meninggalkan BS di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BS berperan sebagai kurir.
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
"BS mengaku mengenal penjual dari media sosial Facebook," ucap Kapolsek.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 1 bungkus sabu dengan berat kotor 0,55 gram, 1 bungkus sabu berat kotor 0,56 gram, 1 timbangan elektrik, dan 2 buah Handphone yang didalamnya terdapat percakapan transaksi narkoba.
"Setelah terbukti melakukan transaksi, kemudian kami melakukan pemeriksaan dirumah BS (21) dan kami temukan 1 bungkus sabu dan 1 timbangan elektrik. Jadi 1 bungkus kami temukan di TKP, dan 1 bungkus di rumahnya," paparnya.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
Atas kasus ini, BS (21) terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.