Gresik - Akibat bolos kerja selama 30 hari berturut-turut, seorang anggota Polres Gresik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polisi yang dipecat itu adalah Bripka Deni Rahmat (39), yang bertugas di Polsek Tambak, Pulau Bawean. Pemecatan terhadap Bripka Deni Rahmat itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz saat apel pagi.
Aziz berkomitmen akan terus menjalankan program Kapolri untuk memberikan reward bagi anggota yang berprestasi, serta memberikan punishment (sanksi atau hukuman) kepada yang melanggar.
Baca juga: Video: Anggota Polres Tulungagung Dipecat karena Sering Pinjam Uang
"Kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran, akan kami berikan punishment," tegasnya.
Baca juga: Anggota Polres Tulungagung Dipecat karena Sering Pinjam Uang
Aziz menyebut bahwa sanksi untuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri harus ditegakkan. Untuk itu dia mengajak seluruh anggotanya bisa menjadi tauladan bagi masyarakat.
"Satu keteladanan lebih baik dari seribu arahan," ungkapnya.
Baca juga: Terlibat Sabu, Eks Kapolsek Sukodono dan 2 Anggotanya Resmi Dipecat
"Ukir yang baik. Cek betul pengawasan kepada anggota di masing-masing jajaran polsek. Sebisa mungkin melakukan kerja dengan niat ibadah, ikhlas dan profesional," pinta Aziz.
Pemecatan kepada Bripka Deni Rahmat terhitung mulai 1 April 2022 dari Dinas Bintara Polri.