jatimnow.com–Sebanyak 4 anggota Polres Blitar diberhentikan dengan tidak hormat. Mereka terbuki melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel tersebut dilakukan kemarin. Dua personel diberhentikan karena desersi. Sedangkan satu personel diberhentikan karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan satu lainnya karena penyalahgunaan wewenang jabatan.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan pemecatan anggota itu tidak dilakukan secara singkat. Namun, ada sejumlah tahapan dan prosedur dalam proses pemecatan anggota tersebut. Termasuk adanya keputusan dari Polda Jatim. Pemecatan anggota sebagai bukti penegakan hukum tanpa pandang bulu. Selain itu, sanksi tersebut menjadi pembelajaran dan introspeksi bagi seluruh anggota polres untuk selalu bertanggung jawab atas tugasnya sebagai anggota Polri.
"Tentunya ini adalah langkah nyata dan langkah tegas kami sebagai ikhtiar dan akuntabilitas pertanggungjawaban kami sebagai anggota Polri. Khususnya terhadap aturan-aturan yang ada di institusi, juga pertanggung jawaban kami kepada masyarakat," ujarnya, Sabtu (11/10/2025).
Keempat anggota yang dikenai sanksi pemecatan ini adalah Bripka E.K., diberhentikan karena disersi, Bripka A.S., diberhentikan karena disersi, Bripka B.E., diberhentikan karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan Aipda S.D., diberhentikan karena penyalahgunaan wewenang jabatan. Pemecatan ini merupakan bentuk ketegasan institusi Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga kehormatan dan marwah organisasi.
Baca juga:
Tahanan Kasus Narkoba Melangsungkan Akad Nikah di Masjid Polres Blitar
“Pelaksanaan PTDH ini bukan hal yang membanggakan, namun menjadi bentuk tanggung jawab dan komitmen kami untuk menjaga nama baik institusi. Jadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri agar kita menjalankan tugas dengan penuh integritas dan profesionalisme,” tuturnya.
Arif juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugas. Pemecatan ini diharapkan menjadi momen reflektif bagi seluruh anggota Polres Blitar untuk memperkuat disiplin, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas. Polres Blitar berharap peristiwa ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa berperilaku sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan yang berlaku di tubuh Polri.
Baca juga:
SPPG YKB Cabang Blitar Buka Rekrutmen Relawan, Warga Antusias Mendaftar
“Menjadi anggota Polri adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Ketika seseorang tidak mampu menjaga nilai-nilai tersebut dan justru melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi, maka langkah tegas harus diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menegakkan aturan,” pungkasnya.