jatimnow.com - Tak terima anaknya yang masih berstatus pelajar disetubuhi, seorang bapak di Bojonegoro melaporkan seorang pemuda yang juga tetangga sebelah rumahnya.
Ia melaporkan pemuda tersebut, setelah mendapati cerita dari sang anak telah disetubuhi oleh sang tetangga pada saat rumahnya sedang sepi.
Kejadian ini terjadi pada Jum'at (20/7/2018) kemarin. Bapak korban sebelumnya mendapat kabar dari para tetangganya, jika sang anak telah disetubuhi oleh pemuda tetangganya. Ia pun mendesak sang anak agar bercerita tentang kejadian tersebut.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Alhasil, dengan terbata-bata, sang anak membenarkan kabar tersebut pada sang bapak. Terkejut dengan jawaban sang anak, ia pun segera melaporkan kejadian itu ke Polres bojonegoro.
Mendapati laporan persetubuhan anak dibawah umur, polisi pun bergerak cepat dengan menjemput pemuda yang diketahui identitasnya itu. Polisi juga langsung memeriksakan korban melalui visum et repertum.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
"Pemuda tersebut langsung ditangkap di rumahnya oleh petugas. Kasus itu kini dalam penanganan Polres Bojonegoro," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Atas kejadian tersebut, pemuda berumur 26 tahun itu dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Penulis/Editor: Erwin Yohanes