Isi LPG Subsidi 3 Kg Dipindah ke Tabung 50 Kg, 2 Tersangka di Jombang Diamankan

Selasa, 30 Agu 2022 12:05 WIB
Reporter :
Elok Aprianto
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat saat berada di lokasi pengoplosan LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 50 Kg nonsubsidi. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Gatot Siwoyo (39) warga Dusun Caruban, Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto Jombang, dan Abdul Wahab (39) warga Dusun Banjarjo, Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel Tuban, ditangkap polisi di Jombang, pada Senin (29/8/2022) sore.

Keduanya ditangkap lantaran memindahkan isi tabung gas LPG 3 Kg subsidi ke dalam tabung LPG 50 Kg nonsubsidi, di gudang sewaan yang ada di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menjelaskan penangkapan kedua tersangka ini berawal dari kecurigaan masyarakat sekitar atas adanya aktivitas yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Baca juga: Pj Gubernur Jatim Sebut Ketersediaan BBM dan LPG Aman hingga Idul Fitri

Lebih lanjut Kapolres mengatakan karena curiga, masyarakat akhirnya melaporkan aktivitas tersebut ke polisi.

"Ada laporan masuk adanya tempat tertutup, dan terlihat keluar masuk jasa angkut tabung gas LPG," ungkap Kapolres pada sejumlah jurnalis, Selasa (30/8/2022)

Dikatakan Kapolres, adanya laporan itu, Kasat Reskrim membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan Polsek Jogoroto dan Satintelkam Polres Jombang.

"Dugaan awal bersifatnya tertutup ini memang mencurigakan. Kemudian kita membentuk tim untuk melakukan penggeledahan," bebernya.

Setelah dilakukan penggeledahan, Kapolres mengaku terdapat banyak penyimpangan pada aktivitas yang mencurigakan tersebut.

"Yakni memindahkan gas dari tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas LPG 50 Kg nonsubsidi. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan kita amankan dua orang tersangka. Yakni saudara AW dan GS. Yang satu dari Jombang satunya dari Tuban," ungkap Kapolres.

Dikatakan Kapolres saat dilakukan pemeriksaan pada kedua tersangka ini. Diketahui tempat yang digunakan kedua tersangka melakukan aksinya itu, adalah milik warga setempat.

"Lokasi ini menyewa, satu juta per bulan, dan pemilik rumah tidak tahu karena lokasi memang barada di belakang rumah dan tertutup," ucapnya.

Baca juga: BBM dan LPG Selama Ramadan-Lebaran 2024 di Jatim Aman

Kapolres menjelaskan kedua tersangka mendapatkan ribuan tabung gas LPG 3 Kg subsidi ini dengan cara membeli di toko-toko warga yang ada di Jombang.

\

"Kegiatan ini berlangsung selama 5 bulan. Dan mereka beli tabung LPG 3 Kg dari toko-toko pengecer, kurang lebih dari 5 bulan itu sudah sekitar kurang lebih 4.500 tabung LPG 3 Kg dan dipindahkan ke tabung LPG 50 Kg," katanya.

"Setiap tabung gas LPG 50 Kg nonsubsidi itu membutuhkan 18 gas tabung LPG 3 Kg subsidi. Dengan kerugian pemerintah itu sekitar Rp50 juta per bulan kali 5, jadi sekitar Rp250 juta," tegasnya.

Kapolres menyebut tabung gas LPG 50 Kg non subsidi ini dijual ke Surabaya.

"Dijual ke toko-toko yang ada di Surabaya. Dan nanti akan kita kembangkan ke sana. Untuk mengetahui apakah barang ini dijual dengan harga pasaran atau tidak," paparnya.

"Terkait volume atau isi tabung LPG 50 Kg ini apakah sudah sesuai atau tidak. Namun jika volumenya berkurang maka tidak menutup kemungkinan masyarakat akan dirugikan," imbuhnya.

Baca juga: Pengguna Lama Elpiji 3 Kg di Kediri Tak Perlu Pakai KTP, Lho?

Kapolres menyebut dalam sehari kedua tersangka ini bisa menghasilkan 10 tabung gas LPG 50 Kg.

"Sehari 10, kalau satu bulan itu 22 hari kerja ya tinggal menghitung," ujar Kapolres.

Dari pemeriksaan polisi terhadap tersangka ini, mereka mengaku mereka melakukan aksinya secara sendiri.

"Sebelumnya mereka ini kerja di Surabaya terus keluar dan sekarang ingin buka usaha sendiri," tukas Kapolres.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja Jo pasal 55 Undang-Undang Gas dan Minyak Bumi nomor 22 tahun 2021.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler