Surabaya - Sebuah rumah kos di Jalan Simorejo Timur, Sukomanunggal, Surabaya digerebek polisi. Seorang pengedar ditangkap, barang bukti sabu disita.
Penggerebekan dilakukan Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB, Jumat (5/8/2022). Tim itu menangkap pengedar berinisial AS (28) dan menyita 10 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 4,28 gram.
"Tim kami juga menyita dua bendel plastik klip, timbangan elektrik, dua buah skrop plastik dan sebuah handphone," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Rumah Produksi Narkoba di Surabaya Digerebek, BB Senilai Rp23,15 Miliar
Baca juga: Sindikat Narkoba Antar Pulau Ditangkap, 23 Kilogram Sabu Disita
Menurut Daniel, dari hasil pemeriksaan, pengedar itu sering bertransaksi di sekitar rumah kos tersebut. Pengedar itu mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial KOP yang kini sudah masuk DPO.
"Barang itu diranjau di pinggir jalan daerah Aloha, Waru, Sidoarjo. Setelah diambil, barang itu dikemas dalam paket kecil untuk diederkan lagi supaya mendapat keuntungan," papar Alumni Akpol 2004 itu.
Baca juga: Gudang Narkoba Digrebek
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa pengedar AS sehari-hari sebenarnya bekerja sebagai sopir.