Tulungagung - Raut wajah Sukatmi (51), warga Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung semringah saat berada di Kantor Dinas Sosial setempat, Selasa (6/9/2022).
Sesuai janji, Dinas Sosial Tulungagung menyerahkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang seharusnya diterima Sukatmi sejak 2018 silam.
Dari hasil penghitungan, Sukatmi menerima Rp7,9 juta. Nominal itu terdiri dari besaran BPNT selama 4 tahun yang mencapai Rp7,5 juta, ditambah bantuan ekstra Covid-19 sebesar Rp400 ribu.
Baca juga: Warga Jember Kecewa Pencairan Bantuan Pemerintah Ditunda, Gara-gara Pilkada?
Usai menerima uang tersebut Sukamti mengaku puas dengan penyelesaian yang dilakukan oleh pihak Dinas Sosial. Sukatmi tercatat sebagai penerima BPNT sejak 2018. Dia baru mengetahui namanya masuk dalam daftar penerima pada 12 Agustus 2022.
Namun saat menanyakan masalah tersebut ke kelurahan, Sukatmi justru diminta mengikhlaskan haknya yang hilang tersebut.
"Baru tahu setelah pihak RT menyuruh mengecek nama di daftar penerima, ternyata nama saya masuk," ujar Sukatmi.
Sukatmi lalu berusaha untuk mendapatkan kembali haknya. Dan Dinas Sosial melakukan klarifikasi ke semua pihak terkait penyaluran BPNT itu.
Baca juga: Warga asal Sidoarjo Terputus Bantuan Pemerintah, Komisi E DPRD Jatim Turun Tangan
Terdapat dua kali pertemuan digelar untuk membahas masalah tersebut. Hasilnya, Sukatmi dipastikan akan mendapatkan haknya yang hilang sejak 2018. Setelah menerima uang itu, Sukatmi sudah merencanakan penggunaannya.
"Rencananya sebagaian akan saya gunakan untuk membayar hutang dan sebagian lagi untuk modal," tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Tulungagung, Suyanto menerangkan, terdapat dua nama Sukatmi di keluarahan tersebut. Nama satunya merupakan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Dari hasil penelusuran, dana BPNT yang seharusnya masuk ke rekening Sukatmi ternyata selama ini masuk ke penerima PKH itu. Uang bantuan yang diberikan saat ini diambilkan dari dana Kemensos.
Baca juga: Gusar Warga Penerima BPNT dan PKH di Desa Rejoagung, Banyuwangi
"Setelah kita koordinasikan lagi ternyata ada dana untuk ganti rugi ini," ungkapnya.
Dinas Sosial juga akan melakukan evaluasi terhadap semua program bantuan dari Kemensos. Hal itu dilakukan untuk menghindari kasus serupa terulang kembali. Pendamping program atau pihak desa juga diminta mengecek kembali nama penerima bantuan.
"Akan ada evaluasi pascakejadian ini. Yang pasti kami tidak ingin peristiwa tersebut terulang kembali," pungkasnya.