jatimnow.com - Warga penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi mengaku gusar.
Kegusaran mereka dipicu kebijakan pemerintah desa setempat yang mewajibkan warga membeli beras 25 kilogram setelah menerima bantuan. Apalagi menurut warga, harga beras itu tidak masuk akal.
"Setelah terima bansos, pihak desa minta beli beras kemasan yang harganya tidak masuk akal," ujar seorang warga penerima manfaat.
Warga mengaku harus merogoh kocek Rp350 ribu untuk 25 kilogram beras yang wajib dibeli, yang sudah disediakan pemerintah desa.
"Harga berasnya mahal dan rasanya juga kurang enak. Sebelumnya diharuskan beli beras dengan kualitas sama, tapi merek beda. Harganya cuma Rp320 ribu," bebernya.
Dia tidak mengeluhkan kewajiban pembelian beras tersebut. Namun, seharusnya warga penerima bantuan mendapatkan beras dengan rasa yang enak.
"Tidak masalah dengan berasnya, tapi setidaknya dapat beras yang rasanya lebih enak," imbuhnya.
Sementara Kepala Desa Rejoagung, Shonhaji melalui Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat (Kasi Kesra) Syamsul Arifin mengatakan, kebijakan wajib membeli beras itu adalah inisiatif pemerintah desa untuk mengatasi masalah pada pembagian bantuan sosial (bansos) sebelumnya.
"Ini upaya menyejahterakan masyarakat kami," kata Syamsul.
Baca juga:
Upaya BP Taskin Atasi Kemiskinan Melalui Optimalisasi Data, Banyak Bansos Salah Sasaran
Menurut Syamsul, sebelumnya pembagian bansos kerap menuai masalah. Sebab uang tunai yang didapatkan oleh warga tidak dimanfaatkan dengan semestinya.
"Bansos yang harusnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan, keburu habis untuk membayar hutang," ungkap dia.
Bahkan, lanjut Syamsul, penagih hutang sudah menunggu di depan pagar kantor desa untuk menagih warganya yang baru saja mendapatkan bansos.
"Masalah ini yang coba kami selesaikan, dengan mewajibkan warga untuk membeli beras," imbuhnya.
Baca juga:
Politisi Nasdem Respons Pemkab Jember Hentikan Program Bantuan untuk Warga
Syamsul juga tidak menyangkal bahwa kebijakan itu melanggar surat edaran yang tidak memperbolehkan desa untuk mengarahkan penerima bansos.
"Tapi jika tidak kami arahkan, kebutuhan pokok masyarakat jadi tidak terpenuhi," tandasnya.
Oleh sebab itu, pihak desa kemudian berusaha membantu dengan menyediakan beras dengan kualitas baik.
"Mengingat sebentar lagi ada zakat, jadi kami bantu mencarikan beras yang bisa sekalian untuk zakat," pungkas Syamsul.
URL : https://jatimnow.com/baca-57673-gusar-warga-penerima-bpnt-dan-pkh-di-desa-rejoagung-banyuwangi