Temuan Beras BPNT Tak Layak Konsumsi, Begini Aturannya Menurut Dinsos Jombang

Minggu, 11 Sep 2022 10:15 WIB
Reporter :
Elok Aprianto
Beras BPNT tak layak konsumsi yang diterima KPM di Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto Jombang. (Foto: Elok Apriyanto/jatimnow.com)

Jombang - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, menerima beras bantuan pangan non tunai (BPNT) berkualitas buruk atau tidak layak konsumsi.

Beras tak layak konsumsi tersebut, lantas dijual kembali ke pedagang dengan harga Rp6.600 per kilogram.

Melalui sambungan telepon, Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Jombang, Albarian Risto Gunarto menjelaskan, dalam pedum (Pedoman Umum) BPNT, KPM berhak mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu setiap bulannya.

Baca juga: Warga Jember Kecewa Pencairan Bantuan Pemerintah Ditunda, Gara-gara Pilkada?

Uang tersebut dipergunakan KPM berbelanja di agen e-warung yang menyediakan komoditi bansos yang diatur dalam Pedum. Meski demikian, Risto mengaku tidak ada pasal yang secara spesifik mengatur besaran harga beras.

"Harga sesuai dengan harga pasar. Dan yang jelas harus layak. Kalau harganya gak disebutkan. Tapi di salah satu pasal itu menyebutkan harga harus berpedoman perangkat daerah yang menangani perdagangan dan pasar. Dan bisa dipakai acuan di Siskaperbapo atau dengan survei harga pasar di sekitar e-warung," ungkap Risto, Minggu (11/9/2022).

Risto menyebut, KPM di Desa Tambar, yang menerima beras BPNT dengan kualitas buruk, memang ada beberapa yang menjual kembali.

"Ya kalau dijual cuman laku Rp6.000, kemarin ditanya tim yang turun memang laku dijual Rp6.000," sebutnya.

Baca juga: Warga asal Sidoarjo Terputus Bantuan Pemerintah, Komisi E DPRD Jatim Turun Tangan

Sementara itu, menurut keterangan Eri Cahyo (36), salah satu pedagang di pasar Ploso, beras berwarna kuning kemerahan dan berbau yang diterima KPM BPNT, biasanya tidak laku dijual di pasar.

\

"Kalau dijual beras warna seperti itu, gak laku. Biasanya kalau beras seperti itu harganya hanya Rp6.000, dan itu biasanya yang nyari tukang lontong, atau penjual nasi goreng," ungkap Eri, Minggu (11/9/2022).

Dia menyebut beras BPNT yang biasanya diberikan bagi KPM merupakan beras medium dengan harga sekitar Rp9.800.

"KPM itu kelasnya beras medium, yang putih bersih bukan beras lama seperti ini. Ini beras lama tahunan terus diolah lagi. Dan beras ini memang gak layak konsumsi kalau untuk KPM," bebernya.

Baca juga: Gusar Warga Penerima BPNT dan PKH di Desa Rejoagung, Banyuwangi

Dikatakan Eri, saat ini harga beras sedang naik. Harga beras broken atau patah dijual Rp8.000 per kilogramnya.

"Beras patah itu laku Rp8.000, biasanya laku Rp6.000 per kilogramnya," pungkasnya.

Sebelumnya, KPM di Desa Tambar Kecamatan Jogoroto menerima beras BPNT yang tidak layak konsumsi. Lantaran tak layak konsumsi beras BPNT sebanyak 25 kilogram itu dijual kembali dengan harga yang berlaku di pasar.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler