Ponorogo - Penyidikan kasus tewasnya santri Ponpes Modern Darussalam Gontor, membuahkan hasil. Dua orang ditetapkan tersangka terkait kasus yang menewaskan Albar Mahdi asal Palembang.
Sebelumnya, kepolisian menyampaikan kasus tewasnya santri tersebut, usai orangtuanya membuat pernyataan didampingi pengacara kondang Hotman Paris.
Dari informasi internal kepolisian, dua tersangka yang ditetapkan adalah MFA (18) asal Sumatera Barat dan IH (17) asal Bangka Belitung.
Baca juga: Sidang Perdana Penganiayaan Santri di Kediri, Pengacara: Beberapa Dakwaan Tak Sesuai
Pantauan di lokasi, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta telah datang di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara. Kedatangan orang nomor satu di jajaran Kepolisian Jawa Timur itu untuk menindaklanjuti penetapan tersangka dan rilis resmi di depan awak media.
Baca juga: Polisi Periksa Pengurus Ponpes Kediri Terkait Kematian Santri asal Banyuwangi
Kasus ini, sebelumnya diumumkan ke publik oleh kepolisian pada 4 September 2022 lalu.